Kasus Sedot Pulsa, Dewa Sudarsana Harap Telkomsel Jaga Privasi Pelanggan

    Kasus Sedot Pulsa, Dewa Sudarsana Harap Telkomsel Jaga Privasi Pelanggan
    I Dewa Putu Sudarsana laporkan kasus "sedot pulsa" terhadap dirinya.

    DENPASAR - Kasus penipuan "sedot pulsa" kembali marak menimpa pelanggan Telkomsel, dengan modus beragam yang sering kali berujung pada kehilangan saldo pulsa tanpa sepengetahuan korban. 

    Modus operandi pelaku meliputi pengiriman pesan teks atau panggilan telepon yang mengarahkan korban untuk menekan kode tertentu atau mengunjungi situs palsu, hingga penyamaran sebagai layanan resmi yang menawarkan bonus atau hadiah pulsa gratis. 

    Namun, begitu instruksi diikuti, pulsa pengguna secara otomatis tersedot dalam jumlah besar.

    Lebih lanjut, penipuan ini kian canggih dengan pengalihan korban untuk mengunduh aplikasi yang ternyata berbahaya dan dapat mengakses pulsa pengguna. 

    Salah satu korban, I Dewa Putu Sudarsana, menyampaikan kekesalannya di kantor GraPARI Telkomsel Renon, Denpasar, setelah dirinya mengalami kerugian mencapai Rp500.000 lebih.

    "Saya beli pulsa berkali-kali, dan berkali-kali pula lenyap begitu saja, " ujarnya, Kamis (24/10/2024). 

    Korban berharap agar Telkomsel dapat menyelidiki nomor-nomor yang diduga sebagai penerima pulsa dari nomornya, dengan harapan kasus ini segera diusut tuntas.

    Sambil menunjukan kepada awak media nomer - nomernya,
    6285259044395
    6282379788658
    6282379778658
    6285229098771
    6285220908771
    6282181302374
    6285220908771 

    Merespons keluhan pelanggan, Telkomsel menyatakan komitmennya dalam menangani penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Dalam pernyataan awal, Erwin Kusumawan, Manager Corporate Communication Area Jawa Bali, mengungkapkan bahwa Telkomsel telah memperketat sistem keamanan melalui pembaruan teknologi, sertifikasi ISO 27001, serta verifikasi data pelanggan secara berkala untuk mencegah penggunaan data palsu. 

    Selain itu, Telkomsel bekerja sama dengan pihak berwenang dan terus melakukan edukasi terkait keamanan data pribadi pelanggan.

    "Pelanggan diminta untuk tidak memberikan kode OTP, PIN, atau informasi pribadi lainnya kepada pihak yang mengatasnamakan Telkomsel, " ujar Erwin. 

    Telkomsel juga menyediakan layanan pengaduan melalui berbagai kanal, termasuk Call Center 24 jam di 188, SMS pengaduan ke 1166, email cs@telkomsel.co.id, dan asisten virtual di www.telkomsel.com/asisten-virtual-telkomsel.

    Upaya ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus dan meminimalisir kerugian di kalangan pelanggan akibat penipuan.

    Informasi lebih lanjut terkait modus penipuan yang mengatasnamakan Telkomsel dapat diakses di https://www.telkomsel.com/support/waspada-penipuan. (Ray)

    konsumen kerugian bidik kasus
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    Pengalihan Jalur untuk Kenyamanan Upacara...

    Artikel Berikutnya

    200 Advokat Siap Dukung Koster-Giri dalam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad

    Ikuti Kami